Pengurus Adat Kampung Nyaribungan, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, terdiri dari sekelompok individu yang memiliki peran penting dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh leluhur. Pengurus adat ini dipimpin oleh Bapak [Nama Ketua Pengurus Adat] yang memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang kebiasaan serta tradisi lokal. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus adat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap upacara adat dan keputusan-keputusan yang diambil berlandaskan pada prinsip-prinsip adat yang berlaku, menjaga keharmonisan di masyarakat, dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
Sebagai pengurus adat, mereka tidak hanya fokus pada pelaksanaan ritual-ritual adat, tetapi juga berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan kehidupan sosial maupun sengketa antar individu. Mereka juga memfasilitasi proses komunikasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah setempat, memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat Nyaribungan terkait dengan kebijakan pemerintah dapat disampaikan dengan baik. Pengurus adat berfungsi sebagai jembatan antara tradisi dan modernitas, berusaha agar masyarakat tetap mempertahankan adat mereka, sambil tetap terbuka terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, pengurus adat Kampung Nyaribungan juga terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Mereka mengadakan pelatihan dan edukasi terkait dengan pentingnya menjaga dan memelihara kebudayaan lokal, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan adat yang dapat mempererat ikatan sosial di antara warga kampung. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, pengurus adat berusaha untuk memperkuat nilai-nilai luhur yang ada di Kampung Nyaribungan, agar kampung ini tetap menjadi tempat yang nyaman dan harmonis bagi semua generasi.